Langsung ke isi halaman

Surat Edaran Kepatuhan Perizinan

Surat Edaran Kepatuhan Perizinan Berusaha dan Pengenaan Sanksi Administratif

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan Perizinan Berusaha serta mendukung penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mahakam Ulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 503/118/DPMPTSP-TU.P/VI/2026.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS;
  4. Peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur masing-masing kegiatan usaha.

Kewajiban pelaku usaha

Setiap pelaku usaha wajib:

  • memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan usahanya;
  • melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki;
  • memenuhi persyaratan dasar dan standar kegiatan usaha;
  • memenuhi kewajiban pelaporan dan ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • menindaklanjuti hasil pengawasan serta melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan.

Tingkatan pelanggaran dan tindakan administratif

Tingkat Bentuk pelanggaran Tindakan / sanksi Waktu perbaikan
Ringan Kesalahan administratif atau ketidaksesuaian yang tidak berdampak serius Teguran atau peringatan tertulis Maksimal 10 hari kerja
Sedang Tidak memenuhi kewajiban atau standar setelah diberikan peringatan Peringatan lanjutan dan/atau penghentian sementara Maksimal 10 hari kerja
Berat Pelanggaran yang berdampak terhadap ketertiban, kesehatan, keselamatan, atau lingkungan Penghentian, denda administratif, dan/atau pembekuan PB/PB UMKU Maksimal 5 hari kerja atau sesuai ketentuan sektoral
Sangat berat Pelanggaran serius, berulang, atau menimbulkan dampak besar Pencabutan PB/PB UMKU dan/atau sanksi lainnya sesuai kewenangan Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Catatan: jangka waktu perbaikan mengikuti ketentuan sektoral dan/atau jangka waktu yang ditetapkan dalam surat peringatan atau keputusan pejabat yang berwenang. Ketentuan sektoral dapat menetapkan jangka waktu yang berbeda untuk setiap tahapan peringatan.

Mekanisme penanganan pelanggaran

  1. Pengawasan dan identifikasi. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha untuk memastikan kesesuaian dengan Perizinan Berusaha, persyaratan dasar, standar kegiatan usaha, dan kewajiban lainnya.
  2. Penyampaian hasil pengawasan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pelaku usaha diberikan pemberitahuan dan/atau peringatan untuk melakukan perbaikan.
  3. Perbaikan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan, surat peringatan, dan/atau ketentuan sektoral yang berlaku.
  4. Verifikasi perbaikan untuk memastikan ketidaksesuaian atau pelanggaran telah ditindaklanjuti dan dipenuhi.
  5. Pengenaan sanksi administratif apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atau tetap melakukan pelanggaran.
  6. Tindak lanjut sesuai kewenangan DPMPTSP dan/atau perangkat daerah, kementerian/lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan sektoral.
  7. Pelanggaran serius. Terhadap pelanggaran yang berpotensi atau telah menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan, atau kepentingan umum, dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melalui seluruh tahapan secara bertahap.

Penutup

Pelaku usaha agar senantiasa memastikan kegiatan usahanya sesuai dengan Perizinan Berusaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Ujoh Bilang, 2 Juni 2026 oleh Plt. Kepala Dinas, Kurnia, S.Hut (Pembina IV/a), NIP 19730531 200604 2 005.

Peramban ini tidak dapat menampilkan PDF di dalam halaman.

Buka di tab baru

Tarik sudut kanan bawah untuk mengatur tinggi tampilan.

Surat Edaran Kepatuhan Perizinan Berusaha dan Pengenaan Sanksi Administratif

Dokumen dibuka di tab baru agar lebih nyaman dibaca di layar Anda.

Buka dokumen PDF · 1.2 MB

Kembali ke beranda